Sejumlah Organisasi Pers Unjuk Rasa Ke DPRD Karawang, Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran

Sejumlah Organisasi Pers Unjuk Rasa Ke DPRD Karawang, Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran

Sejumlah organisasi pers, aktivis, dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-undang (UU) Penyiaran di depan gedung DPRD Karawang, Rabu (29/5). --karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sejumlah organisasi pers, aktivis, dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-undang (UU) Penyiaran di depan gedung DPRD Karawang, Rabu (29/5). Mereka menuntut pencabutan pasal larangan penanyangan jurnalistik investigasi.

Ketua aksi yang juga sebagai Ketua IJTI Korda Purwasuka Rudi Setiawan, menyampaikan, salah satu pasal yang menuai protes, yaitu Pasal 50 B ayat 2 huruf c terkait larangan penayangan eksklusif liputan investigasi yang membungkam kemerdekaan pers.

"Ini Undang undang yang penuh paradaox dan kacau balau, draft revisi UU Penyiaran yang beredar luas itu menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers. Ini lebih buruk dari orde baru," ujar Rudi, kepada karawangbekasidisway.id, Rabu, 29/5/2024. 

Ia mengungkapkan, larangan untuk menyiarkan liputan investigasi juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihaknya meminta agar DPR RI tidak terburu-buru dalam mengesahkan revisi UU Penyiaran tersebut.

BACA JUGA:Organisasi Wartawan di Kabupaten Karawang Akan Gelar Aksi Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

BACA JUGA:Fraksi PKS DPRD Karawang Menolak Pasal Larangan Jurnalisme Investigasi Dalam Revisi UU Penyiaran

"Pers diperlukan dalam rangka pemenuhan hak konstitusional warga negara. Jadi, sikap kami adalah jangan sampai revisi UU Penyiaran ini disahkan terburu-buru. Karena akibatnya sangat buruk, yang paling terdampak adalah publik,” kata Rudi.

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang Suhlan Pribadi, mengatakan, jurnalisme investigasi merupakan strata tertinggi dalam dunia jurnalisme yang dilindungi oleh perundang-undangan.

"Investigasi yang dilakukan oleh seorang jurnalis akan menghasilkan sebuah produk jurnalistik. Dan investigasi itu merupakan roh dari jurnalistik, tanpa itu ya gak ada jurnalistik. Ini sangat menggelitik," ungkap Suhlan.

Ia meminta agar DPRD Karawang dapat bersikap tegas dan menyampaikan aspirasi penolakan revisi UU Penyiaran tersebut ke DPR RI.

BACA JUGA:Ketua SMSI Karawang Serukan Penolakan Revisi UU Penyiaran

BACA JUGA:24 Korban TPPO, Para Penjual Ginjal Dapet Uang Resistusi

"Makanya kita pers Karawang, tolong berikan pesan ini kepada Dewan Pusat. Ini serius," pungkas Suhlan.

Setelah melakukan orasi dengan pengamanan yang berlapis, para peserta aksi tersebut diterima oleh empat Fraksi DPRD Karawang, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai NasDem untuk melakukan audiensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: